Teori Perbandingan Pemerintahan

Teori Perbandingan Pemerintahan - Pemerintahan adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara menjalankan kekuasaan untuk mengatur sistem di dalam sebuah institusi agar berjalan dengan baik dan harmonis. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan untuk memastikan kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Ada beragam jenis pemerintahan di seluruh dunia. Meskipun banyak negara menggunakan sistem pemerintahan yang serupa, namun hasilnya akan berbeda ketika dianalisis. Setiap pemerintahan memiliki ciri khas yang unik karena disesuaikan dengan sistem budaya yang ada. Keunikan dari setiap pemerintahan menjadi sumber berharga dalam membandingkan sistem pemerintahan. Banyak negara yang menerapkan sistem yang serupa namun memiliki keunikan tersendiri dalam pemerintahannya.

Teori Perbandingan Pemerintahan
Memahami dan mempelajari sejarah pemerintahan serta berbagai jenis pemerintahan adalah hal yang sangat penting bagi praktisi pemerintahan, akademisi, dan masyarakat umum. Sistem pemerintahan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan pemerintah, oleh karena itu penting bagi masyarakat luas untuk mengetahui sejarah dan jenis-jenis pemerintahan guna mencapai kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak orang, baik ahli maupun masyarakat awam, berpendapat mengapa negara-negara miskin tidak meniru pemerintahan negara maju agar dapat mencapai kemajuan yang sama.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam perbandingan pemerintahan. Pembahasan selanjutnya dalam bagian ini akan membahas pengertian perbandingan pemerintahan dan memberikan contoh-contohnya untuk menjelaskan uraian tersebut. Selanjutnya akan dijelaskan juga cakupan perbandingan pemerintahan yang mencakup teori-teori dan konsep-konsep perbandingan pemerintahan serta metode dan teknik dalam menganalisis perbandingan pemerintahan. Sebagai langkah awal, perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi ilmu. Sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji, 1983:2).

Jika seseorang ingin mempelajari suatu studi ilmu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami istilah-istilah yang terkait dengan studi atau ilmu tersebut. Dalam hal ini, terdapat dua istilah yang perlu dijelaskan, yaitu perbandingan dan pemerintahan. Penjelasan mengenai kedua istilah ini sangat penting agar kita dapat memahami secara menyeluruh tentang studi atau ilmu yang akan dipelajari. Mari kita mulai dengan istilah pertama.

Pengertian Perbandingan Pemerintahan

Dari dua konsep (perbandingan dan pemerintahan) yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa konsep perbandingan pemerintahan adalah proses menempatkan unsur-unsur pemerintahan baik secara umum maupun khusus untuk menemukan kesamaan dan perbedaan dari objek atau objek-objek tersebut dengan menggunakan alat perbandingan. 

Studi perbandingan pemerintahan dan politik seringkali menimbulkan kebingungan. Istilah perbandingan pemerintahan biasanya merujuk pada studi tentang berbagai negara di Eropa, dengan fokus pada lembaga-lembaga dan fungsinya, terutama eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi lain seperti partai politik, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.

Sementara itu, studi perbandingan politik mengkaji aktivitas politik dalam lingkup yang lebih luas, termasuk pemerintahan, lembaga-lembaga terkait, serta berbagai organisasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pemerintahan. Contohnya adalah suku-suku bangsa, masyarakat, asosiasi, dan berbagai perserikatan.

Dalam konteks ini, terlihat bahwa studi perbandingan politik melibatkan analisis terhadap perbandingan sistem pemerintahan. Namun, berbagai sumber dalam ilmu politik menunjukkan bahwa studi perbandingan politik dan studi perbandingan pemerintahan sebenarnya memiliki dasar dan pendekatan ilmiah yang serupa, yaitu ilmu politik. 

Selain itu, kemajuan negara-negara terutama di Eropa dan kepentingan politik yang terkait dengannya telah mengarahkan studi perbandingan politik dan pemerintahan pada fokus yang sama. Hal ini diperkuat oleh meningkatnya minat para sarjana ilmu politik di Barat terhadap wilayah-wilayah baru di luar Eropa dan Amerika Utara, terutama pada tahun 1940-an dan 1950-an, dengan munculnya penelitian-penelitian yang menggunakan studi kasus di wilayah-wilayah Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Perbandingan pemerintahan dapat dianggap sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu, perbandingan pemerintahan termasuk dalam ilmu politik. Ilmu politik dan ilmu perbandingan politik/pemerintahan berkaitan dalam hal teori dan metode. Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik, sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan teknik-teknik dan perangkat-perangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu guna menelaah, menguji dan mengevaluasi teori. Sementara itu, metodologi mencakup berbagai metode, prosedur, konsep kerja, aturan, dan sebagainya yang digunakan untuk menguji teori dan menjadi pedoman kajian serta kerangka arahan dalam mencari solusi atau berbagai persoalan di dunia nyata.

Intinya, metodologi adalah suatu cara khusus dalam melihat, mengorganisir, dan membentuk kegiatan penelitian. Istilah-istilah ini seringkali membingungkan karena studi perbandingan pemerintahan juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai usaha untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik, baik yang terkait dengan pemerintahan maupun yang tidak terkait dengan pemerintahan. Karena itu, para ahli perbandingan politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala hal yang berhubungan dengan politik dan pemerintahan.

Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan

Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:

  • Fase konstitusionalisme yang terjadi hingga kira-kira PD II. Konstitusi-konstitusi secara berangsur-angsur diperkenalkan di Eropa dan Amerika Latin. Mereka yang memiliki konstitusi dianggap sebagai sistem politik yang berkarakter “modern” bahkan jika mereka melakukan penyimpangan.
  • Fase behavioralisme, terutama selama tahun 1940-an hingga tahun 1960-an. Behavioralisme awalnya berhasil dalam studi politik nasional, khususnya di Amerika Serikat. Hal tersebut didasarkan pada pengakuan bahwa apa yang penting untuk dipelajari adalah yang terjadi dalam kenyataannya, bukan yang dinyatakan secara formal (yang tertulis secara formal). Pendekatan tersebut secara alamiah diterapkan pada perbandingan pemerintahan, di mana banyak konstitusi tidak diterapkan lagi dan kediktatoran sering terjadi.
  • Fase Neo-institusionalisme, yang dimulai tahun 1970-an dengan pengakuan bahwa tidak setiap hal dapat dimengerti/dipahami melalui studi perilaku, namun struktur-struktur juga penting.

Menurut Drs. Pamudji, MPA, tujuan studi perbandingan pemerintahan adalah untuk mencoba memahami latar belakang, asas-asas yang melandasi, kelemahan-kelemahan, dan keuntungan-keuntungan dari setiap sistem pemerintahan. Manfaat dari studi ini adalah melalui studi ini dapat dikembangkan dan dibina suatu sistem pemerintahan yang sesuai dengan waktu, ruang, dan lingkungan yang ada di sekitar kita, dan lebih khusus lagi sesuai dengan kepribadian kita. Dengan studi ini, kita dapat menemukan persamaan dan perbedaan di antara berbagai sistem pemerintahan.

Namun, mengapa penting untuk mempelajari ilmu pemerintahan melalui perbandingan? J. Blondel memberikan alasan-alasannya, karena penelitian yang dilakukan hanya pada satu negara (negara tunggal) seringkali tidak memiliki cukup banyak contoh kasus untuk membentuk kesimpulan yang kuat. Ternyata, perbandingan memang menjadi hal yang tak terhindarkan dalam studi pemerintahan. Perbandingan ini selalu ada di mana-mana, ada yang tersembunyi atau tersirat, dan ada yang jelas dan terbuka.

Ada dua kritik yang disampaikan oleh orang-orang yang meragukan studi perbandingan. Pertama, bahwa studi perbandingan sering dilakukan secara tidak memuaskan dan dangkal. Kritik kedua lebih mendasar. Singkatnya, tidak ada dua negara yang memiliki cukup kesamaan untuk dibandingkan, karena sejarah yang mereka alami pada dasarnya berbeda. Namun, perbandingan selalu dilakukan baik secara implisit maupun eksplisit, bahkan oleh mereka yang menghindari studi perbandingan karena harus menggunakan konsep-konsep umum yang menjadi dasar perbandingan. Dengan adanya konsep-konsep umum, studi pemerintahan juga menjadi umum. Namun, manfaat studi perbandingan akan terlihat jika dilakukan secara eksplisit dan umum, yaitu dapat meningkatkan pemahaman global kita tentang kehidupan pemerintahan.

Menganalisis Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Dengan Negara Lain

Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang dimiliki suatu negara pada umumnya.Setiap negara mempunyai sistem pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu negara itu.

  • Presidensial
  • Perlementer
  • Komunis
  • Demokrasi Liberal
  • Liberal
  • Kapital

Sistem pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas negara. Namun, di beberapa negara, sering terjadi tindakan separatisme karena dianggap merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki fondasi yang kuat yang tidak dapat diubah dan menjadi statis. Jika pemerintahan memiliki sistem yang statis dan absolut, maka hal tersebut akan berlangsung selamanya hingga adanya desakan dari kaum minoritas untuk memprotesnya.

a. Sistem pemerintahan secara luas

Secara umum, sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga stabilitas masyarakat, mengawasi perilaku baik mayoritas maupun minoritas, mempertahankan fondasi pemerintahan, memperkuat politik, pertahanan, ekonomi, dan keamanan, sehingga menciptakan sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokratis di mana masyarakat seharusnya dapat berpartisipasi dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini hanya sedikit negara yang mampu menerapkan sistem pemerintahan ini secara menyeluruh.

b. Sistem pemerintahan secara sempit

Dalam arti yang lebih terbatas, Sistem pemerintahan berfungsi sebagai alat bagi kelompok untuk mengelola pemerintahan demi menjaga stabilitas negara dalam jangka waktu yang cukup lama dan mencegah munculnya perilaku reaksioner atau radikal dari masyarakatnya.

Diperlukan penyebaran yang terus menerus mengenai komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah terbentuk secara historis..

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat atas kehendak rakyat, dengan landasan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Selain itu, negara ini juga berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].

Selama masa dari proklamasi pada 17 Agustus 1945 hingga akhir abad ke-20, rakyat Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan yang mengancam persatuan mereka. Oleh karena itu, penting untuk menanamkan pemahaman yang mendalam serta komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia kepada semua elemen masyarakat Indonesia, terutama generasi muda sebagai pewaris bangsa.

Indonesia di masa depan diharapkan tidak akan mengulang lagi sistem pemerintahan otoriter yang membungkam hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Pentingnya kehidupan yang demokratis di lingkungan sehari-hari seperti keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi non-pemerintah harus dipahami, diimplementasikan, dan dijadikan bagian integral demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Demokrasi di suatu negara hanya akan berkembang dengan baik jika dijaga oleh warga negara yang memiliki sikap demokratis. Warga negara yang demokratis tidak hanya dapat menikmati kebebasan individu, tetapi juga harus bertanggung jawab bersama dengan orang lain dalam membentuk masa depan yang cerah.

Memang benar, kehidupan demokratis merupakan tujuan yang tercermin dan diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara saat mereka pertama kali membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, peran dan tanggung jawab sekolah sangatlah penting dalam mempersiapkan warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga negara melalui mata pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship).

Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Sesuai dengan anjuran Plato, pemerintahan oleh satu orang, sedikit orang, atau banyak orang dapat dibedakan sebagai bentuk-bentuk pemerintahan yang "baik" atau "buruk"; setiap bentuk yang baik memiliki pendamping yang buruk. Sebagai hasilnya, terdapat enam pengelompokan jenis pemerintahan, yaitu monarki (pemerintahan yang baik oleh satu orang), tirani (pemerintahan yang buruk oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan yang baik oleh sedikit orang), oligarki (pemerintahan yang buruk oleh sedikit orang), demokrasi (pemerintahan yang baik oleh banyak orang), dan mobokrasi (pemerintahan yang buruk oleh banyak orang).

Mengapa para pendukung pemerintahan monarki masih menyatakan bahwa corak pemerintahan ini dapat meningkatkan stabilitas politik, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan ekonomi? Para mahasiswa perbandingan politik tampaknya terkesan dengan tingkat kestabilan yang relatif tinggi dari negara-negara yang masih mempertahankan lembaga monarki mereka selama berabad-abad. Mengapa hal ini terjadi?

Sebagian besar dari respons terhadap pertanyaan ini (meskipun tidak semuanya) bergantung pada kemampuan dan keinginan raja-raja tertentu dan penerus mereka untuk menerima pengurangan yang signifikan dalam kekuasaan politik mereka.

Kendati hak ketuhanan raja telah diterima sebagai formula untuk mensahkan kekuasaan kerajaan, tetapi tidak bisa disangkal bahwa raja tergantung pada dukungan kader-kader penasihat dan para birokrat yang loyal untuk melaksanakan kebijakannya. Kesadaran terhadap kecenderungan sejarah ini, serta keyakinan bahwa lembaga-lembaga demokratis merupakan khayalan yang menyembunyikan dominasi politik dari sekelompok minoritas, telah meyakinkan beberapa ilmuwan politik (khususnya Gaetano Mosca dan Robert Michels) bahwa di mana pun pemerintahan selalu menyangkut urusan sedikit orang bukan hanya seorang ataupun banyak orang.

Aristokrasi merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit masyarakat yang mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Keberuntungan-keberuntungan ini dinikmati oleh satu generasi ke generasi aristokrat yang lain. Seperti para raja, elit aristokrasi juga bisa bertahan hanya karena tidak menghambat perubahan politik dan sosial yang mendasar, khususnya proses demokratisasi bertahap terhadap kewenangan politik dan perkembangan sumber-sumber kemakmuran baru bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.

Bukanlah suatu kejutan bagi para mahasiswa sejarah kalau kebanyakan pemerintahan yang ada di dunia dan di sepanjang sejarah yang pantas digolongkan sebagai otoriter. Monarki (pemerintahan oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan oleh beberapa orang yang bergelar), oligarki (pemerintahan oleh sedikit orang yang tidak bergelar, militer atau sipil), dan pluktokrasi (pemerintahan oleh orang-orang kaya) semuanya adalah pemerintahan yang bersifat otoriter, karena mayoritas warga negara tidak mempunyai peranan langsung atau terlembaga dalam pembuatan kebijakan; mereka tidak bisa berperan serta dalam pemilihan umum, dan mereka tidak terorganisasikan ke dalam partai-partai politik yang bersaing atau kelompok-kelompok kepentingan yang mudah dikenali. 

Sejak tahun 1950-an sebagian ahli berpendapat bahwa adalah tepat untuk menggambarkan jenis otoriterisme yang paling ekstrim sebagai totaliterisme. Di samping ciri-ciri yang sudah disebut, totaliterisme juga merupakan suatu ideologi resmi yang harus dianut oleh para anggota masyarakat dan harus meliputi semua segi kehidupannya; suatu sistem kontrol polisi yang bersifat teror yang ditopang dan diawasi pemimpinan serta diarahkan pada ‘musuh-musuh’ negara; selain merupakan pengawasan dan pengarahan langsung terhadap seluruh kegiatan ekonomi.

Pada dasarnya demokrasi langsung adalah ungkapan yang sempurna untuk kedaulatan rakyat. Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya sendiri secara langsung tanpa perantara. Sebagai ungkapan yang sempurna dari kedaulatan rakyat, demokrasi langsung merupakan bentuk pemerintahan yang dikumandangkan oleh Jean Jacques Rousseau. Rousseau juga memahami benar hakikat keadaan guna mewujudkan demokrasi langsung di dalam kenyataan:

  • Jumlah warga negara harus kecil
  • Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (atau hampir merata)
  • Masyarakat secara kebudayaan harus homogen
  • Mereka yang melaksanakan undang-undang tidak boleh bertindak sendiri di luar kemauan rakyat yang telah membuat undang-undang pertama kali.

Dan Rousseau mengakui bahwa persyaratan yang banyak ini besar kemungkinan dipenuhi dalam masyarakat kecil, agraris, dan pada hakikatnya adalah masyarakat petani.

Namun, dengan pertambahan penduduk yang terus-menerus maka terdapat terlalu banyak orang yang ikut serta secara langsung dalam pembuatan keputusan dan sebagian lagi karena warga lama memahami sekali bahwa demokrasi langsung yang berkesinambungan mengancam penguasaan mereka atas pemerintahan. Sehingga muncullah demokrasi perwakilan (tidak langsung). Namun, di dunia ini tidak ada negara yang menganut demokrasi atau otoriterisme secara ideal, masing-masing selalu berada di antaranya. Hanya saja masih bisa dilihat bahwa suatu negara lebih demokratis atau otoriter daripada negara lain.

Tipe-tipe Sistem Pemerintahan

Mr. Achmad Sanusi memberikan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu:

  • Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat;
  • Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen;
  • Susunan personalia dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak di parlemen;
  • Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan tetap atau pasti berapa lamanya;
  • Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah.

Tercatat, dalam sejarah bahwa tanah Inggris adalah tempat kelahiran sistem pemerintah parlementer. Sistem itu lahir bukan berdasarkan konsep pemikiran seseorang tokoh negarawan dan bukan juga karena ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal UUD Inggris, karena Inggris, memang tidak mempunyai undang-undang dasar yang tertuang dalam satu naskah (Documentary Constitution. Pertumbuhan sistem pemerintahan parlementer di Inggris melalui suatu perjalanan sejarah ketatanegaraan Inggris yang cukup panjang.

Pihak eksekutif Inggris terdiri atas Mahkota (Monarch) dan Kabinet. Raja atau ratu diangkat berdasarkan keturunan (hereditary). Kabinet terdiri atas sejumlah menteri-menteri yang merangkap sebagai anggota parlemen dan dikepalai oleh seorang perdana menteri. Sedangkan perdana menteri berasal dari ketua partai yang memenangkan pemilihan umum. Kabinet tidak sama dengan dewan menteri.

Pihak legislatif terdiri atas Majelis Tinggi (The House of Lord) ,dan Majelis Rendah (The House of Common). Majelis Tinggi diangkat berdasarkan keturunan oleh Mahkota (create peers) yang dapat berupa golongan bangsawan dan golongan pemuka agama. Majelis Rendah anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum. Kekuasaan Majelis Rendah lebih dominan dari kekuasaan Majelis Tinggi karena Majelis Rendah dapat menjatuhkan kabinet (Force Resignation).

Jika Inggris merupakan tanah kelahiran sistem pemerintahan parlementer maka Amerika Serikat adalah merupakan tanah kelahiran sistem pemerintahan presidensiil. Ciri yang esensial dari sistem pemerintahan presidensiil adalah bahwa presiden sekaligus sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan, dan secara implisit menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Sejarah singkat lahirnya sistem pemerintahan presidensiil Amerika Serikat adalah identik dengan sejarah singkat pembentukan konstitusi Amerika Serikat itu sendiri.

Badan legislatif Amerika Serikat disebut Congress yang terdiri dari dua kamar (bikameral) yaitu DPR (House of Representative) dan Senat. DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap dua tahun sekali pada masing-masing negara bagian (ps. 1 ayat 2). Sedangkan Senat adalah utusan negara bagian yang dipilih oleh Dewan Legislatif Negara Bagian. Masing-masing negara bagian mempunyai 2 orang utusan dalam Senat.

Menurut C.F. Strong kekuasaan eksekutif dalam suatu negara demokrasi mempunyai suatu hakikat (nature). Hakikatnya adalah bahwa kekuasaan eksekutif itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atas tindakan eksekutif untuk merumuskan policy (kebijakan) dan untuk melaksanakan atau mengadministrasikan kebijakan itu di mana kesemuanya itu diatur dengan aturan hukum dan dapat diberi sanksi oleh badan legislatif.

Istilah sistem “pemerintahan campuran”, kata “campuran” diartikan campuran antara ciri sistem pemerintahan parlementer dan ciri sistem pemerintahan presidensiil. Berhubung sistem pemerintahan campuran ini sangat khas maka perlu ditentukan ciri-ciri utamanya, yaitu:

  • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen;
  • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi;
  • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Badan legislatif Swiss disebut Bundesversamlung atau Federal Assembly (Majelis Federal) terdiri atas dua kamar, yaitu National Rat atau National Council (Dewan Nasional), dan Standes Rat atau Council of States (Dewan Negara-negara Bagian).

Lembaga eksekutif Swiss adalah Federal Council (Dewan Federal) yang terdiri atas 7 orang anggota.

Hubungan antara eksekutif dengan legislatif di Swiss adalah hubungan yang berupa persoalan pertanggungjawaban. Jadi, eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif mengenai pelaksanaan pemerintahan. Juga tidak ada pertanggungjawaban intern antara anggota kabinet (menteri) dengan ketua kabinet (presiden) seperti sistem pemerintahan Amerika Serikat.

Kelompok Kepentingan

Sistem politik merupakan jaringan besar kelompok-kelompok yang berhubungan satu sama lain dalam rangka bereaksi terhadap output yang akan dan dikeluarkan oleh negara melalui sistem politiknya, dengan mengajukan tuntutan atau menolak suatu keputusan. Kelompok kepentingan berfungsi untuk memperkuat dan mengefektifkan tuntutan-tuntutan dari masyarakat. Kelompok kepentingan merupakan sekelompok individu yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai satu tujuan bersama. Berbeda dengan partai politik, kelompok kepentingan hanya berupaya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa bermaksud untuk menguasai jabatan-jabatan politik atau pemerintahan. Sekalipun demikian, pemimpin-pemimpin mereka secara individual dimungkinkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum untuk mendapatkan posisi-posisi politik. Akan tetapi, pada prakteknya, perbedaan antara kelompok kepentingan dengan partai politik tidaklah begitu jelas.

Menurut Gabriel Almond, terdapat empat tipe kelompok kepentingan:

  1. kelompok kepentingan anomi (anomic interest groups);
  2. kelompok kepentingan non-assosiasional (non-associational interest groups);
  3. kelompok kepentingan institusional (institutional interest groups)
  4. kelompok kepentingan assosiasional (associational interest groups).

Dalam menyampaikan tuntutannya, kelompok kepentingan dapat menggunakan saluran-saluran sebagai berikut:

  1. Demonstrasi dan tindakan kekerasan.
  2. Hubungan pribadi.
  3. Perwakilan langsung.
  4. Saluran formal dan institusional yang lain.

Efektivitas kelompok kepentingan dalam menjalankan aktivitasnya sangat bergantung pada faktor intern dan ekstern. Faktor intern, misalnya kemampuan untuk mengerahkan dukungan, tenaga dan sumberdaya anggotanya. Sementara, faktor ekstern, misalnya sifat dan issue-issue kebijakan pemerintahan pada saat tertentu.

Masyarakat Internasional

Membahas lingkungan sistem politik menurut David Easton tidak dapat terlepas dari apa yang dikenal sebagai the intrasocietal environment dan the extrasocietal environment. Yang dimaksud the intrasocietal environment adalah bagian dari lingkungan sosial dan fisik yang berada di dalam lingkaran sistem politik di suatu masyarakat. Yang termasuk the intrasocietal environment adalah sistem ekologi, sistem biologi, sistem personaliti dan sistem sosial (yang mungkin dapat diklasifikasikan ke dalam tipe-tipe: budaya, struktur sosial, ekonomi, dan demografi.

Sedangkan the extrasocietal environment atau the international society (masyarakat internasional) adalah lingkungan masyarakat di luar sistem politik yang mempunyai konsekuensi mempengaruhi sistem politik itu sendiri. Yang termasuk the extrasocietal environment ini antara lain sistem ekologi internasional, sistem sosial internasional (yang di dalamnya meliputi sistem budaya internasional, sistem ekonomi internasional, sistem demografi internasional dan lain sebagainya) dan sistem politik internasional termasuk badan-badan internasional seperti PBB, NATO, dan lain-lain.

Membahas tingkah laku internasional suatu sistem politik, kita dapat mempergunakan penggolongan atau pengkategorian berdasarkan kemampuan ekstraktif internasional, kemampuan regulatif internasional, kemampuan distributif internasional, kemampuan simbolik internasional dan kemampuan responsif internasional dari sistem politik tersebut.

Organisasi Internasional

Perang Dunia I telah membawa bencana dan penderitaan serta kehancuran bagi umat manusia. Oleh karena itu, menjelang berakhirnya Perang Dunia I, banyak negara yang berusaha mencegah timbulnya peperangan baru dengan cara membentuk beberapa organisasi internasional guna memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Dewasa ini dikenal beberapa organisasi internasional yang ada di dunia, antara lain : PBB, NATO, OPEC, Non-Blok, MEE, dan lain sebagainya. Semua organisasi internasional tersebut memiliki tujuan masing-masing yang tentunya sangat menguntungkan para negara anggota organisasi yang bersangkutan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) merupakan organisasi transnasional dan menjadi bagian dari infrastruktur di negeri ini. LSM adalah organisasi-organisasi sukarela yang berusaha memusatkan perhatian dan kekuatan mereka pada nasib penduduk miskin atau lapisan-lapisan terbawah di masyarakat negara-negara Dunia Ketiga. 

LSM yang dibentuk oleh unsur-unsur dari masyarakat, saat ini telah menjadi satu kekuatan yang patut diperhitungkan. Sebagai suatu kekuatan masyarakat yang cukup besar, LSM juga berfungsi menjadi sebuah institusi pengawas atau social control terhadap semua tindakan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar roda pemerintahan berjalan di rel yang benar.

Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. 

Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dik7oyunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.

Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan. 

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.

Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi. 

Demikianlah Teori Perbandingan Pemerintahan, semoga bermanfaat (Hf)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here Code Ads Here